Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Jokro (31), warga Desa Gunung Agung, Dempo Utara, Kota Pagaralam dan rekannya Virgo (26), warga Perumnas Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kedua pelaku diringkus petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam di kediamannya masing-masing pada Senin (1/3/2021), pukul 21.00 WIB lantaran menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis shabu dan ganja.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal, Selasa (2/3), mengatakan, dalam penyergapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.27 gram dan shabu seberat 1.27gram.
Kasat mengatakan, penangkapan kedua komplotan pengedar narkoba ini bermula dari masuknya informasi dari masyarakat jika di kawasan kediaman pelaku semakin marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika,

Informasi tersebut kemudian diselidiki petugas. Dari hasil penyelidikan, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba bernama Jokro.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan pelaku di bawah tangga rumah.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Jokro, didapatkan jika barang haram tersebut didapat dari temannya.
Informasi Jokro ditindaklanjuti dengan meringkus kurirnya bernama Virgo di rumahnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)