Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Tungkal Jaya Polres mengamankan terduga tersangka pengedar narkotika bernama Aminah (36) warga Dusun II, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Jumat (16/3/2018).
Tersangka diamankan jajaran Polsek Tungkal Jaya di kediamannya setelah petugas menerima informasi bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 47 paket.
Kapolsek Tungkal jaya Iptu Heri suprianto membenarkan adanya penangkapan tersangka aminah, Iptu Heri menerangkan bahwa penangkapan berhasil diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa dikediaman tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan kita temukan narkotika jenis shabu sebanyak 47 paket, dan menurut keterang dari tersangka shabu tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tungkal Jaya. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Dan untuk Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek. (est)