Muratara, Sumselupdate.com – Wagiman (46), warga Desa Mekar Sari, RT 001, RW 003, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan dijebloskan ke sel tahanan.
Tersangka ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Muratara, Selasa (5/5/2020), sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu paket sedang terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Satu paket kecil shabu terbungkus plastik klip transparan, 26 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, satu unit timbangan digital, dan tujuh buah pirek kaca.
Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Moris didampingi KBO, Ipda Ropiq mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari anggota mendapatkan informasi jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar, sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.
“Tersangka, melanggar Pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Iptu Moris. (ain)











