Edarkan Narkoba, Terdakwa Bojes Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Penulis: - Jumat, 13 Desember 2024
Suasana sidang terdakwa Bojes dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari pada persidangan yang digelar di Palembang, Kamis (12/12/2024).

Palembang, Sumselupdate.com –  Edarkan narkoba jenis shabu dengan berat netto 4,479 gram, terdakwa Bojes dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 7 tahun  pada persidangan yang digelar di Palembang, Kamis (12/12/2024).

Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Idi IL Amin, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean, SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bojes telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi -perantara- dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan | bukan teneman dengan berat 4,479 gram.

Bacaan Lainnya

Sehingga atas perbuatan terdakwa Bojes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bojes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU di hadapan hakim ketua saat di persidangan

Dalam dakwaan JPU, Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi menemui saudara Pebi (DPO)  didaerah Tangga Buntung Lr. Jambu Kota Palembang dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu.

Kemudian setelah bertemu dengan Febi (DPO) terdakwa memesan narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp5 juta.

Namun setelah menerima narkotika jenis shabu, terdakwa pulang ke rumahnya bertempat di Jalan PSI Lautan Lrg. Seregam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.

Selanjutnya tepatnya pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya, datanglah anggota Polri dari Polrestabes Kota Palembang.

Di mana sebelumnya pihak reserse dari Polrestabes Kota Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya pihak dari reserse Polrestabes Kota Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari  terdakwa ditemukan berang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,479 gram yang dibungkus plastik bening serta satu unit timbangan digital warna hitam serta 1 bal plastik klip bening dan uang tunai Rp100 ribu.

Kemudian saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening adalah miliknya yang dibeli dari Febi (DPO) yang rencananya terdakwa akan jual kembali.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.