Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Seorang pemuda di Tanjung Enim harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjadi pengedar Narkoba.
Pemuda itu adalah Redho Pratama (24), warga Bukit Munggu, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Pelaku dibekuk Sat Narkoba Polres Muaraenim, di rumah kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi dihimpun, tindak pidana ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali pelaku Redho, sering terlihat gerak-gerik mencurigakan yang diduga transaksi Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar adanya, hingga langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Burnani, mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu tersangka Narkoba bersama barang buktinya enam paket diduga narkotika jenis shabu seberat 2,62 gram, satu dompet warna hijau, satu unit hp merk Redmi warna biru, dan satu unit timbangan digital warna Hitam.
“Saat ini barang bukti tersebut telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diperiksa dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (18/01/2022) pada media ini.
Sementara itu, pelaku Redho Pratama saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Kepolisian mengakui semua perbuatannya.
“Benar pak. Sabu seberat 2,62 gram itu milik saya. Setiap kali transaksi pembeli datang ke rumah kontrakan tempat saya tinggal,” pungkasnya. (**)