Duo Pengedar Shabu Asal Muaraenim Digelandang Polisi di Perlintasan Rel KA

Sabtu, 23 April 2022
Kedua tersangka narkoba saat diamankan polisi

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Dua orang pengedar narkotika jenis shabu di Kabupaten Muaraenim, Sumsel berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim, di perlintasan rel kereta api Kota Muaraenim, Selasa (19/4/2022) lalu.

Read More

Kedua pelaku adalah Fikri (45), warga Desa Karang Raja dan Hairon (46), warga BTN Air Lintang, Muaraenim. Keduanya diciduk bersama barang bukti 20 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 79,64 gram.

Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim, AKP Burnani mengungkapkan pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah mobil mobil yang akan melintas dengan membawa narkotika.

Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan didapati kebenaran hal tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota kita, benar adanya informasi yang diberikan kemudian dilakukan penyisiran di sekitaran jalan Lintas Sumatera Palembang–Muaraenim,” ungkap Kasat Narkoba AKP Burnani kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).

Dari hasil penyisiran tersebut, didapati sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan dan polisi langsung mengamankan pengemudi dan penumpang di kendaraan tersebut.

“Sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di perlintasan rel kereta api Kota Muaraenim, anggota melihat ada mobil jenis Toyota Avanza berwarna hitam yang mencurigakan dan diduga kendaraan tersebut yang membawa narkotika. Selanjutnya anggota mengamankan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan.

Lebih lanjut Burnani mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pada rongga badan dan di sekitaran lokasi kendaraan, benar saja ditemukanlah barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis shabu berat bruto 79,64 gram yang dibalut dengan lakban hitam dan dimasukkan ke dalam box di dalam mobil.

“Turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit Hp Nokia berwarna biru beserta sim card  dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam dan sim card. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenai pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2,” pungkasnya.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts