Dukungan Wartawan Untuk Proposal Kenegaraan DPD RI  Sangat Penting

Jumat, 22 September 2023
Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti dalam acara Press Gathering DPD RI dan KWP dengan tema Membedah 5 Proposal Kenegaraan DPD RI di Hotel Luxton, Cirebon, Kamis (21/9/2023).

Cirebon, Sumselupdate.com – Dukungan wartawan yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terhadap Proposal Kenegaraan DPD RI untuk perbaikan sistem bernegara Indonesia, sangat penting.

Sebab, salah satu cara mewujudkan proposal tersebut melalui Konsensus Nasional yang disepakati seluruh elemen bangsa dan lembaga negara.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin hubungan  mesra dan publikasi terkait dengan 5 proposal ini akan memperbaiki masa depan bangsa. Peran DPD saat ini  tidak maksimal di legislatif, tapi dengan media kita semua bisa sukseskan proposal dan perjuangan ini. Di sinilah peran penting wartawan  meresonansikan gagasan demi Indonesia lebih baik  kepada seluruh elemen bangsa,” ujar Senator asal Aceh Fachrul Razi  dalam acara Press Gathering DPD RI dan KWP dengan tema Membedah 5 Proposal Kenegaraan DPD RI di Hotel Luxton, Cirebon, Kamis (21/9/2023).

Menurut Fachrul, demokrasi yang harus diperjuangkan agar Indonesia lebih baik adalah demokrasi yang tidak merusak azas bangsa dan negara yaitu Pancasila. Sehingga Indonesia tetap berada di bawah track kehidupan yang sesuai nilai Pancasila yang sudah disepakati. Bukan nilai liberalis, individualis dan watak ekonomi  kapitalis.

Karena secara yuridis formal di Pasal 37 UUD  DPD RI tidak memenuhi jumlah  mengusulkan agenda amandemen.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti  menegaskan, lima proposal kenegaraan yang ditawarkan merupakan upaya ketiga. Tetapi upaya ini beda dengan dua upaya sebelumnya. Karena bukan untuk kepentingan DPD RI saja, tetapi lebih luas dari itu untuk kepentingan  bangsa agar negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara.

Gagasan ini ditawarkan  menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara.

“Lima proposal kenegaraan DPD RI  muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi, hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dimana persoalan yang dihadapi, sama, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan.

Dikatakan, dalam penelaahan DPD RI, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi.

“Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR  tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM,” tuturnya.

Atas kesadaran tersebut, lanjut LaNyalla, DPD RI membahas hasil temuan dan aspirasi yang diterima dan  akhirnya sepakat  menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia  lebih kuat, lebih bermartabat, lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

“Makanya kita harus kembali kepada Pancasila, ” tegas LaNyalla. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.