Dugaan Plagiat Rektor Unnes, UGM: Tunggu Rekomendasi Dewan Kehormatan

Selasa, 18 Februari 2020
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman.

Yogyakarta, Sumselupdate.com – Proses pemeriksaan dugaan plagiat disertasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman masih bergulir di Universitas Gadjah Mada (UGM). UGM saat ini tengah me-review rekomendasi dari Dewan Kehormatan UGM (DKU) untuk mengambil keputusan terkait kasus tersebut.
“Saat ini ada tim untuk me-review rekomendasi dari Dewan Kehormatan UGM (DKU),” kata Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Prof Paripurna Poerwoko Sugarda saat dihubungi detikcom, Selasa (18/2/2020).

Paripurna menjelaskan DKU adalah pihak yang membuat rekomendasi terkait penanganan kasus dugaan plagiat tersebut. Sementara tujuan review oleh tim khusus itu untuk mematangkan keputusan UGM menyikapi adanya dugaan plagiat Fathur.

“Karena rekomendasi itu harus mendapatkan back up, bukti-bukti hukum yang ditujukan agar keputusan yang dikeluarkan oleh universitas (UGM) nantinya betul-betul keputusan yang dapat mencerminkan, atau memenuhi keadilan semua pihak berdasarkan prosedur yang harus kita ikuti, itu kira-kira,” ujarnya.

Menyoal kapan selesainya tim me-review rekomendasi dari DKU, Paripurna mengaku belum bisa memastikannya. Ia menyebut saat ini tim masih bekerja untuk menyelesaikan review tersebut.

Advertisements

“Ya kami perlu waktu ya, kami perlu waktu. Tetapi kami bekerja sangat keras, diusahakan secepat mungkin supaya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” katanya.

“Jadi saya kira mohon bersabar ya, karena kami ingin membuat satu keputusan yang kuat, dilihat dari segi hukum, maupun segi etika. Supaya (keputusan) betul-betul bisa memenuhi perasaan keadilan semua pihak,” lanjut Paripurna.

Diberitakan sebelumnya, dugaan plagiat yang dilakukan Fathur diadukan ke UGM pada 23 Oktober 2018 lalu. Disertasi Fathur berjudul ‘Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas’ yang ditulis tahun 2003 silam diduga hasil plagiat.

Dalam surat aduan yang dilayangkan ke UGM, Fathur disebut menjiplak skripsi eks mahasiswa Unnes, Ristin Setiyani, berjudul ‘Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas’.

Kemudian pada 27 November 2019, Dewan Kehormatan UGM meminta klarifikasi Fathur Rokhman. Proses klarifikasi berlangsung tertutup di Gedung Pusat Balairung UGM. Dalam pertemuan itu belum diambil keputusan.

Saat itu Ketua Senat Akademik UGM, Hardyanto mengatakan bahwa ada indikasi kesamaan disertasi Fathur dengan karya lain.

“Ada (kesamaan disertasi Fathur dengan skripsi mahasiswanya). Tapi kesamaan itu belum tentu plagiat. Kalau itu muridnya ya memang tugasnya murid itu meniru gurunya. Cuma berapa persen? Kalau kesamaannya 90 persen, ya plagiat namanya. Tapi kan ini belum tahu saya,” jelas Hardyanto, Rabu (27/11/2019).

Jika nantinya Fathur dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme, ada beberapa sanksi yang menantinya. Sanksi ringan yang mungkin diterima Fathur ialah peringatan, sementara sanksi berat berupa pencabutan ijazah dari pihak UGM.

“Tadi belum diputuskan (apakah Fathur memplagiat atau tidak). Kan tadi baru menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah ini karya Anda, apa ini karya mahasiswa Anda, gitu,” terang Hardyanto kepada wartawan saat itu. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.