Baturaja, Sumselupdate.com – Keluar dengan baju tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol namun masih lengkap dengan pakaian Dinas BPBD OKU.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) M Nasir, digiring keluar dari kantor kejaksaan negeri (Kejari) OKU, Selasa (29/9/2016).
Itu dilakukan Kejari OKU setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nasir selama tiga jam lebih sejak pagi tadi, hingga siang.
Sekitar pukul 12.10, Nasir langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Baturaja setelah sebelumnya menandatangani berkas penahanan di ruang Kasi Pidsus, Anton NA.
Penahanan Nasir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Talud di seputaran wilayah Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, dengan anggaran sebesar Rp267 juta pada APBD 2013 lalu yang diduga merugikan negara sekitar Rp90 juta. Saat itu yang bersangkutan selaku PPK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kita langsung melakukan penahanan yang bersangkutan di rutan sarang elang Baturaja,” ungkap Kajari Baturaja, Sugeng Sumarno melalui Kasis Pidsus Kejari OKU Anton NA di samping Kasi Intel, Indra Senjaya.
Atas perbuatannya tersebut, Nasir dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Nasir sendiri diungkapkanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2016 lalu, setelah keluar audit BPK, dan kelengkapan fakta fakta serta keterangan.
“Makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini langsung ditahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkan, sudah banyak saksi yang diperiksa terkait kasus ini, dimana ada sekitar 25 orang. Utamanya orang-orang di seputaran Pemda itu sendiri. Bahkan diantaranya ada pejabat yang berada di level atas Nasir.
Penetapan tersangka terkait kasus itu sendiri baru Nasir seorang. Mengenai apakah bakal ada tersangka lain, pihak Kejari tak mau berandai-andai.
“Untuk sementara baru Pak Nasir. Soal apakah akan ada tersangka lain, kita tidak bisa berandai-andai. Kita lihat perkembangannya, karena kasus ini prosesnya akan dilanjutkan di persidangan,” katanya.
Disinggung mengenai barang bukti, pihak Kejari mengklaim bahwa dokumen dan data-data terkait kasus tersebut dirasa cukup untuk menggiring yang bersangkutan ke meja hijau. Selama pemeriksaan, tersangka juga cukup kooperatif.
Namun sebetulnya, pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka merupakan panggilan yang kedua. Sebab pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir dengan tidak ada alasan urgen.
Diketahui, M Nasir lengser dari jabatannya sebagai kepala BPBD OKU pada Jumat lalu, saat Bupati OKU merombak kabinetnya pada eselon III dan IV di halaman rumah dinasnya.
Nasir termasuk pejabat yang masuk bangku panjang dan menjadi staf biasa. Alias sebagai fungsional umum pada bagian organisasi Setda OKU. Posisinya digantikan mantan Sekcam Lubuk Batang.
Namun nasibnya kembali berubah, Nasir langsung dijebloskan ke Penjara Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang, Baturaja terkait dugaan korupsi tersebut. (yan)











