Palembang, Sumselupdate.com – Jika sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa dua staf yayasan wakaf, kini Ketua dan Wakil Divisi Administrasi serta Keuangan serta Divisi Hukum dan Administrasi Masjid Sriwijaya yang dipanggil.
Identitas dua saksi yang diperiksa Kejati Sumsel tersebut yakni Drs H Syahrula dan M Ryan Fahlefi.
Menurut Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejati Sumsel Pemeriksaan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Jadi pemeriksaan saksi saksi akan terus dilakukan karena perkara ini sudah penyidikan dan telah ditetapkan dua tersangkanya,” ucap Khaidirman saat dikonfirmasi Kamis, (18/3/2021).
Untuk jumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya, Khaidirman menyatakan belum mengetahui karena hingga saat ini dua orang saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan nanti, kita informasikan kembali,” tuturnya.
Disinggung mengenai apakah ada penetapan tersangka baru, Khaidirman menyatakan belum mengetahui.
“Kita lihat saja karena penyidik masih melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya minggu lalu, Senin (8/3/2021).
Dua tersangka tersebut ialah Ir H Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid) dan Ir Dwi Kridayani MM ( Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya).
Meski telah ditetapkannya tersangka, Kejati Sumsel hingga saat ini masih mencari kerugian negara dalam perkara ini.
Sementara untuk kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring bermula dari pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar.
Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana. (ron)











