Palembang, Sumselupdate.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, menuntut empat terdakwa M Amin Baladini dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Andi Hidayat dituntut 4 tahun penjara, Riyadi dituntut 8 tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
Selain dituntut penjara kempat terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan untuk dua terdakwa Riyadi dan M Amin didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempatnya dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi, pengadaan 27 ribut bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019, yang rugikan negara senilai Rp3,6 miliar.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
M Amin Baladini, Andi Hidayat, Riyadi dan Heri Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama – sama
Sebagaimana diatur dan diancam
Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa M Amin Baladini 6 tahun 6 bulan penjara
dan Riyadi 8 tahun penjara dan masing terdakwa didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan untuk dua terdakwa Andi Hidayat dituntut 4 tahun penjara serta Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU dihadapan Majelis yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Senin (29/5/2023)
Selain dituntut pidana penjara terdakwa
M Amin Baladini juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 135 juta dikurang uang titipan terdakwa Rp 30 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun penjara, untuk terdakwa Riyadi dibebankan membayar UP sebesar Rp 553 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan terdakwa Heri Setiawan dibebankan membayar UP sebesar Rp 90 juta dikurang uang titipan sebesar 68 juta jika terdakwa tidak bisa bayar diganti pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Riyadi melalui kuasa hukumnya Heriyanto Serumpun SH, mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
“Kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” ungkap kuasa hukum terdakwa usai sidang
Sebelumnya dalam kasus ini JPU OKU menjerat empat terdakwa atas nama M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, dan Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Dalam dakwaannya yang dibacakan bersama – sama empat terdakwa M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap,Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI,” ungkap JPU bacakan dakwaannya di PN Tipikor Palembang
JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, diketahui dalam perkara ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah tak bersertifikat. Namun, tersangka Rohman dinyatakan DPO. (Ron)











