Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan mafia tanah pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Satu dari dua terduga yang diamankan, merupakan mantan kepala desa atau kades.
Pengungkapan itu usai Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk tim khusus (timsus) pemberantas mafia tanah yang langsung dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah.
Kedua pelaku masing-masing Yudi Sandra (34), warga Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53), warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
“Setelah tim khusus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8/2022).
Kedua mafia tanah itu ditangkap pada Jumat (29/7) malam di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Pukul 20.00 pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin,” terangnya.

Dengan modus memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), timsus berhasil mengamankan puluhan berkas.
“Yudi ini berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan kepala desa,” kata Agus.
Dari itu polisi amankan barang bukti berupa 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak) dan sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan.
“Iya, sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban (masyarakat) lainnya, saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM Palsu,” jelas Agus. (**)











