Sekayu, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian Zakaria (31), warga Jalan Letnan H Nur, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dua tahun buron, akhirnya tersangka pembunuhan tetangganya bernama M Rasid berhasil ditangkap petugas di Dusun Panis, Desa Kayu Ubih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada 12 Juli lalu.
Usai ditangkap di Lampung, pelaku dibawa ke Polres Muba, hari ini Jumat (15/7).
“Tersangka melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (2/8/2014) sekitar pukul 18.30 di seberang jalan rumah korban di Jalan Letnan H Nur, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu,” terang Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha, sore tadi.
Ia menambahkan, kejadian bermula ketika korban Rasid menagih utang sebesar Rp200 kepada tersangka. Namun, karena belum memiliki uang tersangka tidak bisa membayar utang tersebut.
Akibatnya korban marah dan kembali menghubungi tersangka untuk bertemu di depan rumahnya.
Akhirnya, tersangka pun mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik.
Sesampainya lokasi, ternyata korban sudah menunggu sembari memegang sebilah parang. Di saat itulah terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Ada cekcok antara keduanya, korban langsung mengayunkan parang ke arah tersangka namun sebelum sempat mengenai tersangka, parang tersebut telah terlebih dahulu ditangkap oleh tersangka menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan badik yang dibawa,” kata Julihan.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, tepatnya di sela iga tubuh.
“Usai penikaman, masih sempat terjadi perkelahian dengan tangan kosong. Lalu korban berlari ke rumah dan terjatuh yang akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ucap mantan Kapolres Banyuasin ini.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Edy Noviantor, menambahkan, semasa pelarian, tersangka sempat beberapa kali pindah tempat persembunyian, di antaranya di Pulau Jawa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana,” tegas dia. (est)











