Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti,sumselupdate.com – Setelah dua tahun buron, akhirnya Yoyon Saputra (24), warga Dusun 4 Sri Kemuning, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap tim Landak Sat Reskrim, Polres Mura.
Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap dalam penyergapan saat tersangka mengendarai sepeda motor melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B-06/XI /2020/Polsek Purwodadi /Polres Mura/Polda Sumsel, tgl 14 April 2020 dengan pelapor seorang mahasiswi Erni Sumartin (26).
Peristiwa terjadi Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 15.20 WIB. Pada saat itu, pelaku memepet sepeda motor korban dari arah belakang dan salah satu yang mengendarai motor mencabut kunci motor sembari mengacungkan senjata api dan yang duduk dibelakang motor mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Setelah kunci motor korban berhasil dicabut oleh pelaku, korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan korban sembari menjerit meminta pertolongan. Atas kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat street BG-6202-GAA, jika ditaksir kerugian sebesar Rp18 juta.
Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Team Landak yang dipimpin oleh Ipda Niko.
Pada saat itu Team Landak mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mura guna di proses penyidikan lebih lanjut. (**)











