Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Unit Kasus Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap pelaku pencurian spare part motor di Toko Kencana Motor yang berada tepatnya di Jalan Nagling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Jumat (10/12/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku tersebut adalah Hermanto (32) dan Guntur Oktoria (24), warga OKU dan Palembang.
“Alhamdulilah Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Pidum dan Tekab 134 mengamankan dua pelaku pencurian spare part motor pada 11 Desember 2021,” kata Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Menurut dia, kasus ini berawal dari pelaku Hermanto dan Guntur pada Jumat (10/12/2021) malam, masuk ke dalam toko korban dengan cara memanjat.

Kemudian, kedua pelaku merusak atap seng. Nah, salah satu pelaku masuk melalui atap yang terbuka.
Melihat keadaan toko yang kosong pelaku langsung mengambil spare-part kendaraan dan barang lainnya. Setelah berhasil keduanya pergi meninggalkan lokasi Kejadian.
Kompol Tri Wahyudi menuturkan mendapati tokonya sudah dibobol maling, korban Kiki Kurniawan (31) melaporkan kejadian tersebut.
Laporan korban pun dengan cepat ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku di kediamannya.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua buah kantong baut, dua tang, sebuah kunci Inggris, Air Washing Gun, kunci palang 4, kotak kecil mata obeng gepeng, selang kompresor, oil filter wr ench rantai, satu set mata kunci pas, dan kunci pas segitiga.
Atas tindakkan tersebut kedua pelaku dierat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (**)