Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, SH menuntut hukuman seumur hidup terhadap Mgs Yudi Thama Redianto dan rekannya Ilyas Kurniawan, dua pelaku pembunuhan sadis dan mengecor mayat korbannya di TPU Kandang Kawat Palembang.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A khusus Palembang yang berlangsung secara Video Teleconference Via Zoom, Selasa (5/5/2020).
Kedua terdakwa dengan berkas terpisah ini dituntut JPU, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal Pasal 340 KUHP.
“Di mana telah memeriksa jasad perempuan yang berusia kurang lebih enam puluh, dari hasil luar dan dalam ditemukan tanda–tanda kekerasan tumpul berupa luka memar di kepala, perut, dan lorban ditemukan tanda-tanda mati lemas sebab kematian adalah karena kekerasan di leher yang mengakibatkan rusaknya cincin rawan tenggorokan dan ngangguan saluran nafas.” ujar JPU di muka sidang diketuai majelis hakim Adi Prasetyo, SH MH.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menetapkan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 Mei mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali sepekan mendatang,” terangnya.
Diketahui, yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya kedua terdakwa melainkan ada pelaku lain yakni Amir dan Ichnation Novari alias Novi yang saat ini masih DPO.
Pembunuhan itu dipicu masalah utang piutang antara terdakwa Yudi dan korban Apriyanita, SH yang juga berstatus oknum ASN sebesar Rp 100 juta.
Utang itu bisnis jual-beli mobil lelang antara keduanya, namun korban merasa ditipu lantaran kendaraannya tidak ada dan meminta kembali uangnya pada tedakwa Yudi.
Karena terus ditagih oleh korban terus menerus, kemudian terdakwa Yudi panik, Ia berdiskusi dengan temannya atau pelaku lainnya hingga direncanakan lah pembunuhan pada 9 Oktober lalu.
Menurut Terdakwa Yudi Tanggal 9 dia ditagih Korban dan nanya soal uang. Karena bingung dan panik takut dilaporkan penipuan, Yudi diskusi bersama Novi. Malam itu mereka rencanakan membunuh korban.
Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa menghubungi saksi korban untuk mendatangi rumah korban di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Innova warna hitam No Pol B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan uang tersebut.
Sesampai di rumah korban terdakwa disuruh korban masuk beserta mobil ke dalam garasi rumah korban sambil menunggu korban, dan sekitar jam 11.30 Wib terdakwa bersama dengan korban pergi dengan mengendarai satu unit mobil Kijang Innova warna hitam No Pol B 1559 FIS menuju Bank Mandiri Syariah di Daerah Demang Lebar Daun Palembang dan berjanji akan membayar.
Namun bukannya mendapatkan uangnya, korban malah diajak berkeliling dengan asalan terdakwa mau meminta uang pada Ibunya yang tengah sakit, sebelum akhirnya dieksekusi oleh para terdakwa dengan cara dijerat leher korban oleh salahsatu pelaku menggunakan tali rapia didalam mobil dikawasan taman hingga korban lemas dan tewas.
Usai dibunuh, Jasad Anita dikubur dikuburan lama di kawasan Kandang Kawat yang digali seadanya, kemudian dicor. Polisi menduga pelaku pembunuhan Anita mengecor lubang kuburan itu untuk menghilangkan bau, atas pembunuhan itu terdakwa Ilyas dan pelaku lainnya yang masih DPO diberi uang oleh terdakwa Yudi sebesar total Rp15 juta. (tra)











