Dua Pekan Operasi Digalakkan, Tiga Pelaku dan Puluhan Pucuk Senpira Diamankan

Selasa, 8 Maret 2022
Dua tersangka dan puluhan pucuk senpira yang telah diamankan di Mapolres PALI, Selasa (8/3/2022).

PALI, Sumselupdate.com Kepolisian Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) tanpa izin pada kegiatan operasi senpi yang dilaksanakan sejak 14 Februari hingga 1 Maret 2022.

Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, mirisnya satu di antara pelaku masih di bawah umur atau kategori anak-anak yang kedapatan membawa senpira jenis laras pendek.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

“Hasil pelaksanaan operasi senpi kurang lebih dua pekan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik senpi rakitan. Satu di antaranya dibawah umur dan karena masih di bawah umur kasusnya sudah kita limpahkan,” ungkap Kapolres PALI.

Advertisements

Pada saat mengamankan tiga pelaku, tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek ikut diamankan.

“Pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12  tahun 1951 tantang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Selain mengamankan tiga pelaku dan barang bukti tiga pucuk senpira, Kapolres sebut dari sosialisasi dan imbauan ke masyarakat, pihaknya menerima 36 pucuk senpira dari masyarakat berupa 35 Senpi jenis laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek.

“Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sampaikan imbauan, dari hasil sosialisasi itu, masyarakat menyerahkan secara sukarela. Ada 36 pucuk senpi dari serahan masyarakat. Jadi jumlahnya keseluruhan ada 39 pucuk senpi,” terang Kapolres.

Meski operasi senpi telah berakhir, tapi Kapolres PALI tetap mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian.

“Kalau menyerahkan dengan sukarela  kita tidak akan ambil tindakan hukum, namun kalau tertangkap, maka hukumannya jelas. Maka dari itu, jangan menyimpan senjata api ilegal karena berbahaya. Pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal juga akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminal dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.