Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menyita dua unit mobil mewah merek Pajero Sport 2017 warna hitam dan H RV 2016 warna merah milik tersangka Eddy Hermanto.
Diketahui Eddy Hermanto tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat (23/4/2021).
Kedua mobil tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka Eddy Hermanto kepada tim Pidsus Kejati Sumsel.
Penyitaan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya penyidik sudah lebih dulu menyita tujuh bangunan beserta tanah milik mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.
Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M. Fadli Habibi mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan untuk menghadapi kerugian negara bila nanti ada yang tidak dibayarkan oleh tersangka Eddy Hermanto.
“Sebelumnya penyidik sudah menyita tujuh bangunan milik EH dan saat ini penyidik kembali menyita mobil mewah milik tersangka tersebut,” ujarnya,
Dari pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan di halaman gedung Kejati Sumsel.
Masing-masing mobil mewah tersebut yakni Pajero Sport hitam BG 317 JO tahun 2017 dan Honda HRV merah BG 83 LL tahun 2016.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan pemeriksaan rangka mesin untuk disesuaikan dengan surat kendaraan.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas selanjutnya memasang stiker dan segel tanda penyitaan di kedua mobil tersebut. (ron)











