BREAKING NEWS: Ahmad Nasuhi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Mukti Sulaiman 10 Tahun Penjara!

Rabu, 8 Desember 2021
Sidang tuntutan dua terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Karo Kesra Sumsel selama 15 tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Raya, Rabu (8/12/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut  dua terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Karo Kesra Sumsel selama 15 tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Raya.

Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketahui Abdul Azis, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021).

Read More

Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejati Sumsel mengatakan, untuk terdakwa pertama Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts