Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Karo Kesra Sumsel selama 15 tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Raya.
Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketahui Abdul Azis, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021).
Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejati Sumsel mengatakan, untuk terdakwa pertama Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. (ron)











