Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Rabu, 8 Desember 2021
Sidang tuntutan dua terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Karo Kesra Sumsel selama 15 tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Raya, Rabu (8/12/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra Sumsel selama 15 Tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Pembacaan tuntutan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021).

Dalam bacaan tuntutannya JPU Kejati Sumsel, mengatakan, selain tuntutan hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut didenda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Menurut JPU Kejati Sumsel, kedua terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Advertisements

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata JPU Kejati Sumsel Iskandar, SH, MH saat bacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

Dikonfirmasi usai sidang, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswandi, SH, MH mengatakan, tuntutan jaksa akan dipatahkan dengan dalil-dalil yang menurut mereka akan memberikan perkara ini dengan terang agar hakim bisa memutus perkara ini nanti.

“Setelah melihat tuntutan JPU, dan melihat pledoi kami dari tim Penesehat hukum dari terdakwa 1 Mukti Sulaiman, kiranya hakim bisa melihat ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan JC dan langsung diterima JPU, sehingga itu menjadi pertimbangan tuntutan dari JPU.

“Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan JC yang kita ajukan memenuhi syarat dan diterima sehingga salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut klien kami,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.