Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi, alias Aloho (46) dan Elpani Jon Naibaho (42), kurir shabu seberat 15.528 gram asal Medan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kamis (24/6/2021)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, digelar secara virtual yang diketuai oleh hakim, Paul Marpaung.
Dalam dakwaannya JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH MH mengatakan, keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni berupa 15 bungkus shabu kristal dengan berat keseluruhan 15.528 gram,” ujar JPU Indah saat membacakan dakwaan, Kamis (24/6/2021).
Atas dakwaan tersebut kedua terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi, alias Aloho dan Elpani Jon Naibaho, mengaku tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal, Kamis, (1/7/2021), dengan agenda keterangan saksi.
Merangkum dari laman SIPP PN Palembang, terdakwa Sehat Maruli mendapatkan perintah dari seorang bernama Nasrun (DPO) untuk diperintah untuk mengambil Narkotika sebanyak 15 bungkus yang terbagi dalam 2 (dua) tas dari seseorang di Medan.
Setelah menerima barang haram tersebut Nasrun memerintahkan terdakwa Sehat untuk menghubungi seorang bernama Elpani Jon Haibaho (tersangka dalam kasus sama, diberkas terpisah) untuk membawa narkotika tersebut ke daerah Jakarta.
Lalu kemudian kedua terdakwa, Sehat dan Maruli bertemu di gudang bus amplas di Kota Medan. Keduanya diminta oleh Nasrun untuk membawa barang tersebut ke daerah Sunggal Gagak Hitam kota Medan dengan mengendarai bus Pariwisata merk Mercedes Benz warna putih kombinasi No Pol D7710 AM.
Setibanya dilokasi kedua terdakwa bertemu dengan seseorang mengendarai mobil Innova warna silver, yang kemudian sesuai kesepakatan orang tersebut menyerahkan mobil Innova warna silver yang didalamnya terdapat Narkotika shabu kepada kedua terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Sehat memerintahkan terdakwa Elpani untuk memindahkan 2 buah tas rangsel warna merah dan coklat yang berisi Narkotika dari dalam mobil Inova silver kedalam bus Pariwisata warna putih kombinasi No.Pol D 7710 AM.
Barang haram tersebut diletakan oleh terdakwa di bawah tempat tidur sopir, di dalam bus yang kondisinya sudah dimodifikasi.
Kemudian keduanya saat diperjalanan, tepatnya di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang ditangkap bersama barang bukti 15 paket shabu dengan berat 15.528 gram. (Ron)