Dua Kurir Sabu 14,7 Kg Divonis Mati, Satu Lainnya Seumur Hidup

Writer: - Rabu, 15 Oktober 2025
Suasana sidang putusan di PN Palembang (Sumslepdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya diganjar penjara seumur hidup.

Read More

Ketiga terdakwa tersebut ialah Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni. Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Palembang dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/10/2025).

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, SH, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Sakiman, serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Zupiyadi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim dalam sidang.

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat terdakwa Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra (DPO) yang memerintahkannya menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk menjemput barang tersebut. Menggunakan sepeda motor, Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan, lalu bertemu seseorang yang menyerahkan tas ransel warna biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Setelah menerima barang itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni bahwa sabu telah diterima. Namun aksi mereka terendus petugas BNNP Sumsel yang segera melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Hasil pengembangan kasus kemudian menyeret dua nama lainnya, Sakiman dan Zupiyadi, hingga akhirnya ketiganya duduk di kursi pesakitan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts