Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Pol Air Polda Sumsel mengamankan barang bukti satu unit Kapal MS Tunas Karya Tani, yang diduga akan menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 7.200 liter.
Selain mengamankan ribuan liter solar ilegal, Direktorat Pol Air Polda Sumsel juga mengamankan satu buah mesin pompa dan dua buah selang. Adapun untuk tersangka yang diamankan, yaitu Mat Aris (34), warga Desa Muara Telang, Dusun IV, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, selaku nakhoda kapal MS Tunas Karya Tani.
Kemudian, M Aras (47), warga Jalan Indragiri III, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, selaku pemilik BBM ilegal jenis solar yang diamankan petugas. Sedangka Suherman, selaku penjual solar ilegal tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ditemui di Mapolair Polda Sumsel, Senin (24/7/2017), tersangka Mat Aris mengaku, kalau dirinya sudah dua kali menyelundupkan BBM jenis solar ilegal di Sumsel. “Satu drum solar dibeli seharga Rp1 juta di Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin dan saya jual lagi seharga Rp1,2 juta,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Direktorat Pol Air Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar mengatakan, tersangka dan berikut barang bukti diamankan, Jumat (21/7) malam. “Saat kapal diperiksa, nakhoda tidak bisa menunjukkan dokumen resmi,” ujar dia.
Lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin, dikatakan Robinson, pihaknya membawa kapal MS Tunas Karya Tani berikut Nakhoda ke Pangkalan Sandar di Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Dari pemeriksaan, masih dikatakan dia, tempat penyimpanan BBM ilegal jenis solar di Desa Muara Telang, Kabupaten Banyuasin dan minyak tersebut berasal dari pengeboran minyak di Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Minyak-minyak tersebut akan dipasarkan di Desa Muara Telang itu sendiri. Dan ini merupakan bisnis perorangan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, dikatakan Robinson, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP. (tra)











