Palembang, Sumselupdate.com – Melakukan pencurian dengan cara kekerasan, mantan residivis Zulfakar alias Angkut, kembali harus menikmati dinginnya hotel prodeo atas perbuatannya sendiri.
Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Eddy Cahyono, SH, MH memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang agenda pledoi, yang sekaligus putusan majelis hakim, terdakwa Zulfakar alias Angkut, memohon keringanan atas hukumannya.
Yang mana diketahui dari lama SIPP PN Palembang, terdakwa Angkut dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Arni Puspita pada jadwal sidang sebelumnya.
Atas permohonan terdakwa, majelis hakim menilai sebagai hal yang meringankan terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, atas satu istri dan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonis hukuman 2 tahun penjara pada terdakwa Angkut.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang menuliskan bahwasanya, terdakwa Zulfakar alias Angkut melakukan pencurian bersama rekannya bernama Jefri HariYanto (DPO), di rumah milik korbannya, bernama Susilawati di Jalan Remifa Rt.017 Rw.004 Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
Jefri (DPO) merusak dinding seng di bagian belakang rumah korban dan berhasil membawa kabur dua unit handphone merk Xiaomi dan Realme yang diserahkannya kepada terdakwa Zulfakar alias Angkut.
Dua unit handphone curian tersebut digunakan oleh terdakwa untuk ditukar dengan satu paket narkotika jenis shabu-shabu pada seorang tidak dikenal untuk digunakan terdakwa dan rekannya Jefri yang berhasil kabur.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 363 Ayat (1)ke 4 dan ke-5 KUHP.
Serta menyebabkan kerugian pada korbannya sebesar Rp4 juta. (ron)











