Dua Bulan Diburu, Anggota Jantaras Polda Sumsel Ciduk Pelaku Pemukulan Driver Taksol Perempuan

Senin, 19 Juli 2021
Kanit Unit 1 Subdit 3 Jatantas Polda Sumsel AKP Willy didampingi Katim Aiptu Kevin Marley menginterograsi tersangka Ismail, Senin (19/7/2021).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah pelarian Ismail (41), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan.

Read More

Setelah dua bulan diburu, pelaku pemukulan terhadap driver perempuan di depan Monpera tak berkutik saat diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di bawah Pimpinan Kanit Kanit I AKP Willy Oscar, Minggu (18/7/2021).

Dihadapan petugas, Ismail mengaku ia nekat menganiaya korban Valeri (40) karena korban memarkirkan mobilnya di dekat lahan parkir yang dijaganya.

“Aku dekati dio, khilaf waktu itu langsung kugoco (pukul) rainyo (wajahnya) sekali. Waktu itu mano aku bawakan minum tuak. Sudah aku goco dio, aku langsung lari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dikatakan Ismail saat itu setelah meninju muka korban ia melihat darah mengucur dari wajah korban. Sehingga dirinya kabur meninggalkan korban.

Selama dua bulan melarikan diri, Ismail sempat kabur ke Kabupaten OKU Timur.

“Sekali aku goco dio make tangan kosong. Aku jingok memang rai dio keluar darah mungkin keno kuku aku jadi bedarah rainyo. Aku sempat lari ke OKU Timur dak lamo dari itu aku balek lagi ke Palembang,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Chistoper Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan, motif pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap driver taksi online karena merasa terganggu dengan korban karena mobil korban berhenti di lahan parkir yang dijaganya.

“Karena terganggu dengan mobil korban pelaku menghampiri korban lalu memukul mobil. Tidak puas memukul mobil korban, pelaku lalu memukul wajah korban sampai mengeluarkan darah. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban,” katanya.

Akibat ditinju pelaku, kening korban mengeluarkan darah dan mendapatkan tiga jahitan. Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts