Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumseluodate.com – Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) diberhentikan tidak dengan hormat. Kedua anggota tersebut adalah BRIGADIR Aji Surya dan BRIPDA Doris Meldi Syaputra.
Hal itu terungkap dari upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar Jumat (29/1/2021). Polres OKU, AKBP.Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Sebelum PTDH ini dilaksanakan kami telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan,” terangnya.
Mulai dari pemanggilan dengan maksud supaya yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata tidak ada perubahan.
“Dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH dua orang personel Polres OKU.” urainya.
BRIGADIR Aji Surya, telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf a Perkap nomor 14 Tahun 2011. Sementara BRIPDA Doris Meldi Syaputra, telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf a perkap nomor 14 Tahun 2011. (**)