Advertorial: DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda Usulan Pemprov Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2020
Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas dan Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyetujui 7 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat Paripurna XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/3/2020).

Rapat Paripurna dipimping langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, dari tanggal 17 Februari hingga 19 Maret 2020 telah melaksanakan dan menyelesaikan pembahasan 7 raperda tersebut dan sudah menandatangani keputusan bersama.

Suasana Paripurna XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/3/2020).

”Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal bagi kita semua dan bermanfaat bagi masyararakat,” katanya.

Sedangkan Herman Deru dalam menyampaikan pendapat akhirnya mengatakan, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melakukan upaya- upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana, menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.

“Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel,diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga terselenggara- nya pengelolaan hutan secara efisien dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” katanya.

Suasana Paripurna XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/3/2020).

Sementara raperda tentang rencana umum energi bagi daerah merupakan pedoman bagi Pemprov Sumsel dalam memberi arah pengelolaan energi di daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“Hal ini didukung oleh potensi Sumber Daya Energi Sumatera Selatan seperti Minyak Bumi, Gas Bumi, Batubara dan sehingga Panas Bumi yang berlimpah memerlukan suatu pengelolaan secara terencana dan terkendali,” tuturnya.

Selanjutnya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan menurutnya, dilatarbelakangi untuk menjembatani kepentingan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk mendapatkan akses kredit atau penbiayaan melalui bank atau kreditur lainnya dan memberikan jasa penjaminan, untuk itu dikatakannya perlu pengembangan dan peningkatan modal PT Jamkrida Sumsel sejalan dengan misi Gubernur- Wakil Gubernur Sumsel.

“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012,tentang Retribusi Jasa Usaha disusun guna menampung beberapa aset pada Dinas Perhubungan, berupa fasilitas pelabuhan pengumpan regional beserta sarana pendukunya dan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan berupa Cold Storage, Petak Pasar Ikan, fasilitas Pelabuhan Perikanan dan Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan, yang dapat dijadikan sebagai objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.