DPRD Sumsel Minta Dispensasi, Ini Jawaban Kemendagri Terhadap Penetapan APBD-P 2019

Minggu, 20 Oktober 2019
Ilustrasi APBD

Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penggunaan APBD Perubahan (APBDP) Sumsel tahun 2019 masih tertunda. Ini dikarenakan belum adanya alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya Badan Anggaran.

Namun hasil konsultasi terakhir DPRD Sumsel ke Mendagri, ternyata APBD-P Sumsel 2019 dapat diputuskan oleh pimpinan sementara.

Read More

“Kemarin sempat terhambat karena belum ada Banggar. Tapi setelah Sekwan konsultasi kembali ke Bina Keuangan Daerah, ternyata bisa diputuskan oleh pimpinan sementara beserta pimpinan fraksi-fraksi yang ada,” ucap Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban.

Dijelaskannya, dari hasil konsultasi dan juga surat Kemendagri bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tugas pimpinan sementara termasuk juga dapat memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD.

“Ini juga sesuai dengan penjelasan dalam pasal 311 ayat 3, pasal 312 ayat 1 dan pasal 314 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.

Menurut Ramadhan, dengan adanya penjelasan dari Kemendagri ini, maka pimpinan  DPRD Sumsel sementara dan pimpinan fraksi bisa melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memutuskan APBDP Sumsel 2019.

“Kalau Senin ini rapim antara pimpinan sementara dengan pimpinan fraksi. Dari situ akan dijadwalkan kapan akan dilakukan rapat untuk memutuskan penggunaan APBDP Sumsel bersama TAPD,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua sementara DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengungkapkan jika hasil evaluasi Mendagri terhadap APBDP Sumsel 2019 tidak ada yang berubah atau dicoret, tapi karena AKD yang belum ada jadi DPRD Sumsel kembali konsultasi dan berharap adanya dispensasi dari Mendagri.

“Hasilnya semua tidak ada yang dikatakan dilarang, jadi itu yang amannya. Tapi mengingat waktu yang sangat sempit, harusnya ada dispensi mengenai hal tersebut,” pinta Anita.

Untuk diketahui pada Plafon Penggunaan Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2019 disepakati sejumlah Rp10.536.925.626.185,80,-. Nilai tersebut mengalami peningkatan sejumlah Rp823.452.381.676,59.- atau naik 8,48 persen dari anggaran APBD Induk tahun anggaran 2019 yang berjumlah Rp 9.713.473.244.482,25,-.

Rincian pendapatan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2019 dari Rp 9.660.923.645.962,25 menjadi Rp 9.849.942.842.746,55 pada perubahan APBD 2019. Ini meningkat sebesar Rp189.019.196.784,30,-atau 1,96 persen.

Belanja daerah pada APBD Induk 2019 sebesar Rp9.713.473.244.482, 25,- menjadi sebesar Rp 10.533.925.626.158,80. Perubahan APBD P tahun 2019 meningkat sejumlah Rp 820.452.381.676,59 atau naik 8,45 persen. (eno)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts