Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, akan terus mengawal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kikim Area.
DPRD Sumsel akan melibatkan seluruh fraksi dan anggota DPRD Sumsel untuk membahas persoalan pembentukan DOB Kikim Area.
Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, menyatakan, tidak alasan bagi DPRD Sumsel tidak mendorong terbentuknya DOB Kabupaten Kikim Area. Ini disampaikan Anita saat menerima audiensi presidium pembentukan DOB Kikim Area yang diketuai Drs H Chozali Hanan, di Ruang Rapat Pimpinan, Senin (15/3/2021).
“Pastinya usulan pembentukan DOB Kikim Area tidak dilakukan ‘ujuk-ujuk’ (tiba-tiba, red), tetapi sudah melalui pengkajian yang matang dengan melibatkan para tokoh Kikim Area disemua daerah,” tegas Anita.
Politisi Golkar ini memastikan akan melibatkan seluruh fraksi dan anggota DPRD Sumsel untuk membahas persoalan pembentukan DOB Kikim Area.
Kemudian, terkait UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah, maka DPRD Sumsel akan mensinergikan hal ini dengan gubernur Sumsel.
“Semoga DOB ini segera terwujud demi kemaslahatan rakyat,” terangnya.
Ketua Presidium CDP DOB Kikim Area, H Chozali Hanan memaparkan, Kikim Area merupakan pemekaran dari kabupaten Lahat. Luas wilayah 1.494,41 km dengan cakupan wilayah 89 desa di lima kecamatan, yakni Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat, Kikim Selatan, dan Kecamatan Pseksu.
“Jumlah penduduk 102.160 jiwa. Sedangkan sumber daya alam yang terkandung di bumi Kikim Area adalah batubara, minyak dan gas bumi,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa pembentukan DOB Kikim Area dideklarasikan pada 16 September 2004. Kemudian tahun 2007 keluar keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Lahat.
Dalam perjalanannya setelah lengkap syarat secara administrasi, kemudian Presiden mengeluarkan surat presiden No 56/Pres/2013 tertanggal 27 Desember 2013 ditujukan kepada ketua DPR RI prihal 65 RUU CDOB termasuk Kikim Area yang akan dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019.
“Sebelum pembahasan DOB oleh DPR RI, keluarlah UU nomor 23/2014 tentang Pemda yang mensyaratkan daerah pemekaran,” ungkapnya.
Undang-Undang tersebut tetap memberikan peluang pemekaran, dimana dalam Pasal 37 huruf b angka 3 Persetujuan Bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari Daerah Provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
“Saat ini, dukungan dalam bentuk Keputusan DPRD provinsi maupun gubernur masing-masing terpisah. Melalui forum terhormat ini, atas nama masyarakat Kikim Area kami memohon kepada ketua DPRD Sumsel dan anggota untuk memberikan dukungan dengan menerbitkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel,” tukasnya. (bum)











