PALI, Sumselupdate.com – Keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) PALI Anugerah dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI.
Pasalnya, selama ini perusahaan yang berkantor di Komplek Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, secara aturan tidak ada.
“Secara de facto, Perusda sudah ada sejak Kabupaten PALI berdiri. Dan pada saat itu, DPRD memang belum terbentuk. Sehingga aturan yang dipakai hanyalah Peraturan Bupati (Perbup),” kata Devi Haryanto, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI kepada sejumlah awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kabuapaten PALI.
Namun, setelah DPRD PALI terbentuk, pihak Perusda harusnya langsung menyesuaikan peraturan yang berlaku.
“Itu kan harus sesuai Peraturan Daerah (Perda). Dan hingga sekarang, Perusda berdiri tanpa ada Perda,” sambung politisi Partai Demokrat ini.
Kendati demikian, Devi Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum menerima laporan dari Perusda.
“Jelas, Perusda itu harus juga menyampaikan laporan, seperti program, kemudian permodalan. Yang mana laporan tersebut dilampirkan pada laporan bupati, dan itu wajib. Jadi dari dasar hukum pun sudah tidak ada, bagaimana nanti selanjutnya,” tutup Devi. (adj)