Palembang. Sumselupdate.com – Kinerja cepat yang ditunjukan DPRD Sumsel dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) mendapat apresiasi dari wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta. Kinerja yang cepat itu mendorong DPRD DKI Jakarta untuk belajar dengan DPRD Sumsel, Jumat (25/1/2019O).
Gembong Warsono selaku pimpinan rombongan usai pertemuan di ruang Badan Anggaran DPRD Sumsel mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Sumsel untuk belajar dan saling tukar pikiran dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD khususnya dalam pembahasan Raperda.
“Yang pertama kami berdiskusi hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, pembahasan hingga pengesahan sebuah Perda. Bagaimana saling tukar pikiran program Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD,” katanya.
Diungkapkannya, dipilihnya DPRD Sumsel sebagai tujuan kunjungan dikarenakan kinerja yang cepat yang ditunjukkan DPRD Sumsel dalam menghasilkan produk-produk hukum daerah. Dalam satu tahun, DPRD Sumsel mampu menghasilkan 10-15 Perda mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
“Produktifitas Sumsel jauh lebih baik dibandingkan Jakarta. Jakarta tahun ini tidak sampai 10, sedangkan Sumsel sangat baik bisa mencapai 10 bahkan lebih. Ini luar biasa,” ungkap Gembong Warsono.
Dari hasil pertemuan dengan DPRD Sumsel, dijelaskan Warsono, pihaknya menjadi lebih tahu cara agar pembahasan sebuah Raperda bisa cepat hingga disahkan menjadi sebuah Perda.
“Ini pengalaman kami, meskipun memang persoalan di Jakarta begitu komplek. Tetapi meskipun banyak persoalan, dengan adanya masukan dari DPRD Sumsel ini bisa mendorong Jakarta dapat lebih produktif. Mudah-mudahan kita bisa membangun sinergisitas yang baik antara legislatif dan eksekutif sama seperti yang terjadi di Sumsel,” jelas ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, M Aliandra Gantada saat menerima kunjungan anggota DPRD DKI Jakarta mengatakan, jika DPRD Sumsel khususnya Bapemperda selalu aktif mulai sejak usulan sebuah Raperda baik dari usulan legislatif maupun inisiatif DPRD Sumsel.
“Kita tidak ingin sebuah Raperda itu terhambat pembahasannya. Jika memang Raperda yang diusulkan tersebut telah memenuhi persyaratan dan sesuai landasan yakni filosofi, yuridis, sosiologis dan memiliki manfaat bagi masyarakat, tidak ada alasan untuk menunda hingga disahkan menjadi Perda,” kata Gantada. (mor)











