Sungailiat, Sumselupdate.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024, Kamis (27/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, SIP dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka, Isnaini, STr, SIL, MM, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, segenap Forkopimda, kepala dinas, kepala kantor, camat, lurah, darma wanita, dan insan pers serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, SIP dalam sambutannya mengatakan, agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun 2024 mempedomani peraturan pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mejalankan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya.
Di mana dalam peraturan pemerintah menyatakan ppenyampaian LKPI Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPI bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program. pemerintahan daerah dalam 1 tahun.
DPRD selaku wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala kepala daerah dalam penyelenggaraan urasan pemerintahan daerah.
Pembahasan terhadap LKPI Rupati tahun 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akarat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD.
“Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah, dalam membahas LKPJ Bupati Bangka tahun 2024. Ke depan, kita sama-sama berharap sinergi dan kolaborasi antara DPRD, bupati, dan perangkat daerah berkembang semakin baik sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Pj Bupati Bangka Bangka Isnaini, STr, SH, MM dalam sambutannya mengatakan LKPJ Bupati Bangka tahun 2024 disusun sesuai amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD kabupaten bangka sebagai perwakilan masyarakat. LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang
Efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance. Ruang lingkup penyusunan LKPI mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai RKPD 2024, permasalahan serta serta upaya penyelesaiannya.
Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tagas pembantaan dan penugasan.
Pemerintah Kabupaten Bangka mengakhiri periode perencanaan jangka menengahnya pada tahun 2023, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan dan wakil bupati periode 2019 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dijadwalkan pada 2024, yang mengakibatkan kekosongan jahatan bupati dan wakil bupati
Adapun Pendapatan daerah kabupaten hangka tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 1.274.764.121.612,00 Dan terealisasi sebesar Rp 1.268.251.880.404,22, Sedangkan jumlah belanja daerah Kabupaten Bangka tercantum dalam APBD perubahan tahan 2024 ditargetkan sebesar Rp1.306.830.603.673,48 dan terealisasi sebesar Rp1.258.221 056.830,05
Meskipun realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan, akan tetapi APBD Kabupaten Bangka tahun 2024 tidak sampai mengalami defisit.
Kekurangan pendapatan dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah dari target sebesar Rp32.066.482.061,48 dan dapat terealisasi sebesar Rp33.884.075.741,48.
Dengan demikian pada akhir tahun anggaran 2024 masih terdapat silpa (unaudited) sebesar Rp43.914.899.315,65.
Secara umum, APBD tahun 2024 dapat dikatakan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terbukti dengan indeks pembangunan manusia Kabupaten Bangka tahun 2024 meningkat yang mencapai 74,66 persen.
Selain itu, indeks daya saing daerah Kabupaten Bangka mencapai 3,76 persen, lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan nasional.











