DPR Soroti Temuan Anggur Impor Beracun, Diduga Akan Disajikan dalam Program Makanan Bergizi Gratis

Writer: - Jumat, 7 November 2025
Ilustrasi anggur hijau (Pixabay/congerdesign)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menyampaikan keprihatinannya atas temuan buah anggur hijau impor yang diduga mengandung zat berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram per liter. Buah tersebut rencananya akan digunakan untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Penemuan ini dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan impor pangan di Indonesia.

Read More

Rajiv menegaskan, seluruh buah impor yang masuk ke Indonesia tidak boleh beredar tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Pertanian.

“Ini alarm keras bagi pemerintah agar tidak abai terhadap rantai pengawasan impor pangan,” ujar Rajiv kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Komisi IV DPR berencana meminta data lengkap kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai proses penerbitan RIPH serta pengawasan di Karantina Pertanian. Rajiv juga mempertanyakan bagaimana produk yang terkontaminasi sianida bisa lolos dari proses pengawasan.

“Produk buah yang mengandung sianida ini sangat berbahaya karena bukan hanya melanggar standar mutu, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen,” tegasnya.

Rajiv menyoroti potensi bahaya besar bagi anak-anak dan penerima manfaat program MBG jika anggur beracun tersebut sempat terdistribusikan. Ia mengapresiasi kinerja teliti dan profesional tim SPPG Polres Sukoharjo yang berhasil mendeteksi dini adanya kontaminasi, menunjukkan fungsi pengawasan di lapangan masih efektif sebagai benteng terakhir.

Menurut Rajiv, kasus ini harus diusut tuntas mulai dari distributor hingga importirnya. Ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan impor, memperkuat kapasitas karantina, dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Kalau pengawasan lemah, konsekuensinya bisa fatal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, SPPG Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran buah anggur hijau yang mengandung sianida dengan kadar mencapai 30 miligram per liter. Temuan ini diketahui setelah dilakukan uji keamanan pangan (food safety) oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (BidDokkes) Polres Sukoharjo di lokasi SPPG Polres Sukoharjo, Jalan Sadewa, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula saat SPPG menerima permintaan dari anak-anak penerima manfaat MBG yang menginginkan variasi menu buah-buahan seperti stroberi dan anggur. Sebelum disalurkan, SPPG menjalankan pemeriksaan rutin sesuai prosedur food safety, dan hasilnya menunjukkan bahwa buah anggur hijau tersebut mengandung sianida sebesar 30 mg/L, yang tergolong sangat berbahaya bagi tubuh manusia, terutama anak-anak.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts