DPR: RUU Narkotika, Bandar, dan Pengedar Dihukum Mati

Rabu, 15 Juni 2022
Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta saat di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta mengatakan, DPR dan Pemerintah satu kata dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna, pecandu korban narkotika. Sedangkan pengedar dan bandar akan dihukum seberat-beratnya.

“Bila perlu diberikan pidana hukuman mati,” tegas Wayan Sudirta  di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Read More

Menurut Wayan Sudirta, secara umum politik hukum DPR dan Pemerintah sudah sejalan. Namun dalam pembahasan  sama-sama melihat semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam RUU Perubahan tentang Narkotika.

Terkait dengan rehabilitasi, Wayan Sudirta memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit.

Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang. Padahal, masyarakat biasa banyak menjadi korban narkotika.

Saking banyaknya penghuni lapas narkotika, mendominasi 96 persen, sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.

Dikatakan, data Agustus 2022, dari 151.303 napi tindak pidana khusus 96 persen atau 145.413 adalah narapidana narkotika.

Tingginya angka tindak pidana penyalahgunaan narkotika mempengaruhi pembiayaan negara.

“Untuk membiayai makanan penghuni lapas tahun 2022 hampir mencapai Rp2 triliun,” tuturnya.

Nilai itu lanjut dia, besar sekali dibanding dengan nilai aset yang disita cuma Rp108,3 miliar.

Selain itu  perlu diwaspadai ada infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba.

“Sebagai anggota DPR RI, saya mendukung untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati,” katanya.

Wayan Sudirta mengingatkan, Indonesia menjadi target infiltrasi yang akan memecah belah bangsa menjadi beberapa negara.

Karena itu, aparat penegak hukum harus kuat, tegas dan tidak main-main dengan pemberantasan narkoba yang akan menghancurkan generasi masa depan.

Ditambahkan Sudirta, revisi ini harus memperkuat BNN (Badan Narkotika Nasional) agar lebih kerja keras lagi  memberantas narkoba.

Dalam perkembangan terakhir anggarannya sejak 2017 hingga 2021 BNN terus menurun hingga Rp2,5 triliun.

“Hanya saja BNN harus memiliki program dan terobosan kinerja baru yang terukur, agar anggarannya bisa dinaikkan,” ujarnya.

Menurut Sudirta, revisi dan kenaikan anggaran tak cukup kalau tidak diimbangi dengan perilaku aparat yang memiliki komitmen  menjaga keutuhan bangsa.

“Bagi pemakai dan pecandu jangan sampai dipenjara, karena mereka ini akan berinteraksi dengan bandar dan pengedar, sehingga naik kelas menjadi bandar dan bisa mengendalikan narkoba dari Lapas. Para pecandu dan pemakai itu seharusnya direhabilitasi. Jadi, kejahatan narkoba ini bahayanya nomor satu setelah korupsi, dan terorisme,” tegas Wayan Sudirta.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil membenarkan, UU No 35 tahun 2019 itu sudah tak mampu lagi menjadi pegangan hukum di tengah masyarakat, karena menjadi alat untuk kriminalisasi pecandu dan pemakai.

“Ada kesan penyebutan pemakai dibandarkan dan sebaliknya bandar dipemakaikan,”jelasnya.

Dia  berharap revisi RUU Narkotika memperhatikan aspek kesehatan, karena narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa, extra ordinary crime; masif, terorganisir, menyasar seluruh lapisan masyarakat, maka jangan sampai ada pasal-pasal yang multi tafsir.

“Pasal-pasal itulah yang akan disalahgunakan aparat penegak hukum untuk misalnya transaksional,” tegasnya.

Sementara itu Slamet Pribadi mengatakan, bagi pecandu dan pemakai seharusnya direhabilitasi (Ps 54), seperti hukum yang berlaku di Portugal. Sebab, kalau dipenjara, mereka ini bisa berinteraksi dengan bandar dan pengedar, sehingga akan melakukan transaksi narkoba dari dalam penjara.

“Selama mereka itu memegang Handphone, maka selama itu pula mereka bisa berinteraksi, dan mengendalikan narkoba dari penjara. Penjara harus steril dari Handphone,” katanya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts