Muaraenim, Sumselupdate.com — Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus DPO kasus pencurian mobil yang beraksi pada 20 Maret 2020 lalu. Pelaku yakni Rodianto (34), warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.
Informasi yang dihimpun, pencurian mobil yang terjadi pada Jumat tanggal 20 Maret 2020 itu, diketahui sekira pukul 05.00 Wib. Pelaku berhasil mencuri sebuah mobil Suzuki Escudo warna silver No. Pol : L 1375 CD milik Korban Edi Ertawan (53) di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman.
Tak sendirian, pelaku beraksi bersama Muklis Welidian (33) yang telah diamankan dan telah menjalani hukuman lebih dahulu, serta satu teman lagi yang masih buron.
Kasus pencurian mobil ini diketahui saat istri korban bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yang semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi.
Kemudian istri Korban langsung membangunkan Korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,-,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan, SH mengatakan pelaku Muklis tertangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian ini. Dalan pengakuannya Muklis mengatakan bahwa pelaku pencurian berjumlah tiga orang.
Lalu pada hari ini Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wib anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bernama Rodianto yang sedang berada di kediamnnya di Desa Lubuk Raman.
Lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Rodianto.
“Setiba di kediamannya anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerbakan terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi di kamar mandi posisinya terpisah dari rumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Selanjutnya pelaku An. Rodianto dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Sofiyan.(dan)











