Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menerima audiensi eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) di Ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (4/6/2024).
Sekitar 30 orang yang memakai pakaian tradisional adat Maluku berwarna merah dan hitam dengan tutup kepala berwarna merah (kain berang) menyampaikan tuntutan uang kompensasi yang dijanjikan pemerintah akibat konflik sosial yang membuat mereka kehilangan harta benda.
Kuasa hukum eks pengungsi, Laode Zulfikar mengatakan kedatangan eks pengungsi yang merupakan gabungan masyarakat dari 3 provinsi, yaitu Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara untuk memperjuangkan keputusan pengadilan yang memutuskan pemerintah wajib memberi bantuan dan kompensasi kepada eks pengungsi Maluku, Maluku Utara, dan Sulteng.
“Kami ajukan ke pengadilan karena kami ingin hak-hak kami terpenuhi. Putusannya adalah mengharuskan pemerintah membayar Rp 3,5 juta untuk kompensasi dan Rp 15 juta untuk BBR. Kami yang hadir di sini berharap pada pemerintah untuk membayarkan hak-hak kami sesuai dengan keputusan pengadilan,” jelas Laode.
Namun sayang, Laode mengatakan, tim dari Jaksa Agung melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara sudah tidak ada lagi.
“Kami tidak tahu apa maksud sudah tidak ada lagi ini. Apakah kejaksaan berpikir eks pengungsi itu “sudah tidak ada lagi” karena sudah mati semua. Makanya kami hadir di sini ingin membuktikan bahwa eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara masih hidup dan ada, dan masih menunggu bantuan dari pemerintah,”katanya.
Menanggapai hal itu, Nono Sampono mengatakan DPD RI akan melakukan tindaklanjut melalui alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik, yang akan melakukan rapat dengar pendapat dengan 7 kementerian yang terlibat untuk penanganan masalah eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
“Kami ada saluran untuk menerima aspirasi dari masyarakat, yaitu Badan Akuntabilitas Publik. Dengan kewenangan politik yang ada, kami bisa memanggil pihak terkait. Yang penting percaya kami akan bekerja, bersama-sama memperjuangkan ini,” ujar Nono Sampono.
Nono Sampono meminta agar kuasa hukum eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara mengirimkan surat yang menjelaskan permasalahan sehingga menjadi dasar bagi DPD RI untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyelesaian.
“Segera surat itu dikirim secepatnya, sehingga saya akan beri rekomendasi kepada BAP untuk memanggil pihak yg terkait, karena putusan pengadilan sudah inkrah,” jelasnya.(duk)