DPD Hanura Sumsel Sebut SK Balonkada Bisa Dicabut, Jika…

Minggu, 12 April 2020

Palembang, Sumselupdate.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumsel mengungkapkan, surat tugas yang diberikan oleh DPP Hanura sebelumnya kepada kader ataupun balonkada yang akan bertarung di Pilkada serentak 7 Kabupaten se-Sumsel bisa ditarik kembali.

Ketua DPD Hanura Ahmad Al Azhar menyebut, surat tugas itu bisa ditarik atau berakhir, jika orang yang mendapat surat tugas itu gagal melaksanakan tugas yang telah diberikan DPP.

Bacaan Lainnya

“Surat tugas yang ada berlaku sementara, kalau balon tidak bisa menggalang koalisi dukungan, maka bisa dicabut,” ujar Azhar didampingi Sekretaris DPD demisioner Rizal Syamsul.

Dijelaskannya, jika DPP telah memberikan restu kepada kadernya dan kandidat dalam bentuk surat tugas bagi dua daerah dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, yaitu di OKU kepada Sumaiyah dan OKU Timur bagi Lanosin Hamzah alias Enos, untuk menyiapkan koalisi di Pilkada mendatang, dan bukan rekomendasi SK sebagai Balon Bupati.

“Bisa jadi saat rekomendasi nanti ada perubahan, beda dari surat tugas. Tapi kita pastikan kalau rekomendasi dukungan balonkada sampai saat ini belum ada yang resmi dapat rekomendasi,” terangnya.

Dirinya menilai surat penugasan itu, terdapat batas waktu yang diberikan selama dua minggu sejak keluar. Surat tersebut seharusnya sudah habis waktu, namun karena adanya penundaan Pilkada, maka pihaknya masih menunggu arahan DPP.

“Jadi Hanura Sumsel, masih nunggu arahan dari DPP, termasuk pemerintah akan penundaan itu melalui Perppu dan PKPU serta juknis,” jelasnya.

Ditambahkannya, proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 7 Kabupaten se Sumsel dari Hanura, sudah dilakukan Hanura di tingkat kabupaten dan disaring oleh Hanura provinsi Sumsel, serta sudah berada di tim Pilkada Hanura pusat.

Dari hasil penjaringan sebelumnya, pihaknya mencatat di Kabupaten OKU Selatan hanya ada 1 pasang (Popo Ali- Sholehien Abuasir), PALI 16 nama, Muratara 6 nama, Mura 2 (Hendra dan Ratna), OI yang mengembalikan berkas 2 Ahmad Wazir Noviadi dan Ilyas Panji, OKU Kuryana Azis dan Sumaiyah , OKUT daftar 8 mengembalikan 4 nama, baik untuk posisi balon Cabup ataupun Wabup.

“Pusat (DPP) sekarang proses profile per kabupaten, dilihat profil calonnya seperti apa, kondisi kabupatennya seperti ini dan Hanura seperti ini. Kebetulan OKU tipe B karena di daerah itu Hanura meraih 4 kursi DPRD, sehingga harus koalisi dengan 3 kursi lagi bisa mengusung,” jelasnya.

Sementara untuk OKU Selatan dan OKU Timur meski sama- sama meraih kursi di DPRD setempat, namun dikategorikan tipe C, bersama Muratara (2 kursi), OI (2 kursi), Mura dan Pali masing- masing 1 kursi.

“Mereka yang dipanggil prioritas, namun, rekomendasi bisa saja beruba, apalagi pilkada mengalami penundaan,” pungkasnya.(tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait