Dora Disanksi Mutasi Tanpa Jabatan Keluar Jawa

Rabu, 28 Desember 2016
Ketua MA Hatta Ali

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberikan sanksi jabatan kepada Dora Natalia Singarimbun.

Dora adalah pegawai MA yang memaki dan mencakar anggota Polisi Lalu Lintas bernama Aiptu Sutisna, beberapa waktu lalu.

Read More

“Kami jatuhi sanksi dicopot dari jabatannya, dimutasi ke luar Jawa tanpa jabatan,” ujar Ketua MA Hatta Ali, Rabu (28/12/2016) seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Sebelumnya, Dora menduduki Eselon IV MA. Kini, ia dimutasi sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Hatta mengatakan, sanksi itu dikeluarkan berdasarkan suatu proses pemeriksaan Badan Pengawas MA. Dalam pemeriksaan itu, Dora mengakui kesalahannya, yakni menyerang aparat.

“Lembaga (MA) tidak bisa menerima itu, karena itu adalah aksi main hakim sendiri. Apalagi MA ini lembaga peradilan. Jadi ya kami jatuhi sanksi,” ujar Hatta.

Hatta mengatakan, Badan Pengawas MA tidak mempertimbangkan bahwa Aiptu Sutisna dan Dora sudah berdamai dan saling memaafkan. Kesalahan, sebut Hatta, tidak luntur meskipun sudah berdamai.

“Karena kalau tidak diberikan sanksi seperti ini, saya itu khawatir akan ada lagi pegawai yang mencabik-cabik seperti itu,” ujar Hatta.

Aksi memaki dan mencakar Aiptu Sutisna itu sendiri dilakukan Dora pada Selasa (13/12/2016) lalu. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts