Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Joni Ringgo (40) harus menahan rasa sakit usai kaki kanannya ditembus timah panas petugas Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa diambil petugas, pasalnya pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pemalakan terhadap sepasang kekasih di atas jembatan Ampera, pada 25 April 2021 lalu.
Parahnya, pelaku ditangkap saat melakukan pungli terhadap angkot di Bundara Air Mancur Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Minggu (5/9/2021). Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tindakkan tugas dan terukur pun harus diambil.
“Pelaku pengancaman terhadap korban yang saat itu sedang berpacaran yang mana perannya menancapkan pisau kearah tubuh korban Nasri Indra Wijaya,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Diceritakannya saat kejadian pelaku ini beraksi berdua bersama temannya Servi (40) yang saat ini telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.
Saat itu pelaku Joni berhasil kabur dari amukan warga dan melompat terjun ke sungai dari Jembatan Ampera yang mana dalam pengakuan pelaku melarikan diri ke Bangka dan Lampung.
“Hp Xiominya saya jual 250 ribu untuk melarikan diri ke Bangka dan Lampung,”kata pelaku Joni.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(**)











