Yogyakarta, Sumselupdate.com – Istilah penamaan kecamatan dan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berubah. Perubahan nama ini akan kembali seperti nama kelembagaan di era Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebelum era kemerdekaan.
Paniradya Pati DIY, Beny Suharsono mengatakan, perubahan nama ini diatur dalam perubahan nomenklatur yang dirancang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2019. Pergub yang dikeluarkan ini dinilai Beny sebagai implementasi dari peraturan daerah istimewa (Perdais) tahun 2018 tentang kelembagaan pemerintah DIY.
“Perubahan nomenklatur ini dirancang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan kelurahan. Pergub ini telah ditetapkan 4 April 2019 silam,” ujar Beny di DIY pada Senin 2 Desember 2019.
Beny menerangkan, dalam Perdais disebutkan salah satu pasalnya memberikan kewenangan bagi DIY dalam mengatur kedudukan hukum yang dimiliki berdasarkan sejarah dan hak asal-usul sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
“Nama-nama ini kan disebutkan dari (hak) asal-usul, jadi pemerintahan kita, Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah ada sebelum republik ada. Sejak masa itu kita menggunakan nomenklatur itu walaupun ada penyesuaian,” kata Beny.
Beny menerangkan, nantinya akan ada sejumlah perubahan nama organisasi di tingkat kabupaten maupun kotamadya. Beny mencontohkan bahwa penamaan kecamatan di kotamadya akan berganti nama jadi kemantren. Sedangkan bagi Kepala Kecamatan akan berganti nama mantri pamong praja. Sedangkan sekretaris kecamatan akan dinamai mantri anom.
Untuk istilah kecamatan di wilayah Kabupaten, sambung Beni akan diganti menjadi panewu atau kapanewon. Sedangkan kepala kecamatan di tingkat kabupaten akan bernama panewu dan sekretaris kecamatan dinamai panewu anom.
Perubahan nomenklatur ini akan diikuti jabatan di bawahnya. Seperti Sie Pemerintahan jadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Kemakmuran dan seterusnya.
Beny menerangkan perubahan nama juga akan berdampak pada penyebutan desa. Desa nantinya akan diganti menjadi kalurahan. Kepala desa akan menjadi lurah dan sekretaris desa akan menjadi carik. Begitu pula jabatan-jabatan turunannya.
Perubahan penamaan lembaga ini akan diikuti perubahan administrasi. Nantinya papan nama hingga kop surat di lembaga yang tercantum dalam nomenklatur akan berubah. (adm3/vvn)











