Palembang, Sumselupdate.com – Mulai 17 Juli 2022 telah ditetapkan penumpang pesawat wajib booster atau vaksin Covid-19 dosis 3.
Kebijakan tersebut tampaknya mempengaruhi tingkat keterisian pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Syarat vaksin booster tersebut diatur dalam Surat Edaran No 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, bagi penumpang yang belum suntik booster saat tiba di bandara, pihaknya sudah menyiapkan alternatifnya.
“Kami menyiapkan vaksinasi booster di konter check in, gratis. Atau jika tidak mau tidak bisa,” katanya usai melakukan audiensi dengan Walikota Palembang Harnojoyo, Selasa (26/7/2022).
Bagi penumpang yang tidak bisa vaksinasi booster, pihaknya juga menyiapkan tes Covid antigen dengan harga Rp85.000 dan PCR Rp275.000.
“Jadi penumpang bisa pilih satu, ini kebijakannya dari pemerintah, jadi jika tidak booster atau tes Covid tidak boleh naik pesawat,” katanya.
Setelah adanya kebijakan ini, cukup mempengaruhi penerbangan yang relatif turun. Biasanya per hari jumlah penumpang 7.082, saat ini berkisar 5.000-6.000 penumpang per hari.
“Selain itu juga trafik penerbangan tidak stabil biasanya 44 sekarang 37-38, yang biasanya rata-rata maskapai itu dua pesawat sekarang satu pesawat,” katanya.
Sementara dalam pertemuannya dengan Walikota Palembang Harnojoyo, Bandara SMB II akan bekerja sama dengan para pelaku UMKM melalui OPD terkait, untuk membuka stand di area bandara.
“Untuk di momen tertentu para pelaku UMKM mengenalkan produknya sehingga bandara punya kesan yang menarik. Waktunya akan segera ditentukan,” katanya. (iya)











