Jakarta, Sumselupdate.com – KPK dihukum untuk membayar Rp 100 juta kepada terpidana korupsi mantan hakim Syarifuddin. Atas putusan Mahkamah Agung (MA) itu, KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus bermula saat KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu pada 2012. Syarifuddin yang kala itu menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) dan menerima sejumlah uang dari kurator. Atas penangkapan ini, KPK lalu menahan sejumlah alat bukti yang akan digunakan di pengadilan untuk membuktikan dakwaannya.
Atas perbuatannya, Syarifudin dihukum 4 tahun bui dan dikuatkan MA. Tapi dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.
Putusan ini lalu jadi modal buat Syarifuddin untuk menggugat KPK yaitu perampasan barang bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan. Ia lalu mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan meminta ganti rugi Rp 5 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lalu mengabulkan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi.
Vonis kasasi ini diketok oleh Syamsul Maarif, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014. Atas vonis ini, KPK lalu mengajukan PK.
“Nomor perkara 597 PK/PDT/2015 dengan tanggal distribusi pada 12 Januari 2016,” demikian lansir panitera MA, Rabu (27/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Zahrul Rabain. (adm3)