Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Rusman melalui tim kuasa hukum menyatakan banding, atas vonis tiga tahun yang jatuhkan majelis hakim terkait dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta DR Arivai Abdullah Banyuasin.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu,” kata Arief tim kuasa hukum terdakwa Rusman dikonfirmasi Senin (28/2/2022).
Ia juga mengatakan, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang ia terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN.Palembang.
Ia membeberkan, ada dua poin yang menjadi bahan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, diantaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali dipersidangan saat pembuktian perkara,” ungkapnya.
Kedua, lanjutnya adalah terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagaiman terbukti dipersidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Dirjen.
“Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalaupun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Dua poin itulah yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut, dan berharap majelis hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Rusman. (Ron)











