Divonis 2 Tahun Penjara, Sudartoni Terdakwa Korupsi Lelang Jabatan Pasrah Terima Hukuman

Senin, 18 Oktober 2021
kuasa hukum terdakwa, Supendi.

Palembang,Sumselupdate.com – Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, memvonis terdakwa Sudartoni dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp29.608.000. Apabila dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Dalam bacaan vonis tersebut yang dibacakan langsung hakim Abu Hanifah SH MH, Senin (18/10/2021).

Read More

Dikonfirmasi usai sidang kuasa hukum terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya menerima.

“Awalnya memang yang bersangkutan sedikit keberatan dengan putusan ini. Meski demikian yang bersangkutan menerima vonis tersebut,” ujar Supendi yang diwawancarai usai sidang, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, terdakwa Sudartoni dituntut JPU Kejari Lubuk Linggau dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lubuk Linggau menuntut terdakwa Sudartoni dengan hukuman 3 Tahun, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan
Uang pengganti Rp29.608.000.

“Menyatakan terdakwa Sudartoni telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor. Dan mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp29.608.000,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts