Dituntut 7,6 Tahun, Terdakwa Korupsi Proyek Turap Akui Dikambing Hitamkan Para Saksi

Rabu, 4 Januari 2023
Dituntut 7,6 Tahun, Terdakwa Korupsi Proyek Turap Akui Dikambing Hitamkan Para Saksi

Palembang, Sumselupdate.com – Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, terdakwa Mujib Anwar menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU

Terdakwa Mijub sendiri tersangkut kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah tahun 2017.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, secara virtual, terdakwa menyebut, hanya di kambing hitamkan saja oleh pimpinannya dari PT Karyatama Saviera yakni bernama Sastra Suganda, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Terdakwa Mujib Anwar selama persidangan ada upaya untuk menyudutkan dirinya sebagai terdakwa, dengan segala keterangan bohong dari beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan.

Advertisements

“Sejujurnya juga, bahkan sampai saat ini saya tidak tahu apa kesalahan saya, karena telah melaksanakan tugas sesuai dengan arahan pimpinan yaitu dari Sastra Suganda,” sebut terdakwa Mujib Anwar melalui layar monitor sidang.

Menurut terdakwa, fakta persidangan juga terungkap jelas bahwa perjanjian kerjasama dengan David Kasidi untuk pekerjaan pemancangan dan pengiriman material turap, adalah perjanjian langsung antara pimpinan perusahaan PT Karyatama Investama Sastra Suganda dengan David Kasidi dengan pelaksananya, bukan dengan dirinya.

Ia juga mengatakan, saat ini dirinya merupakan tulang punggung keluarga, sumber utama pencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya yang masih sekolah.

Dirinya berharap kepada Majelis Hakim dapat menilai dari pledoi yang disampaikan, bahwa dia tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini, dan meminta dibebaskan dari jerat pidanan saat ini.

“Saya mohon majelis hakim dapat menerima pledoi, dan membebaskan saya dari jerat pidana termasuk tuntutan pidana dari JPU,” tuturnya sembari menangis.

Sebelumnya terdakwa Mujib Anwar dituntut oleh JPU dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Mujib Anwar dituntut melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor sebagaimana dakwaan primer JPU Kejari Banyuasin. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.