Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Polemik terkait kepemimpinan di Kabupaten Muaraenim mulai menemui titik terang setelah adanya SK Pelantikan Wakil Bupati Muaraenim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
Meski begitu, sebenarnya ada dua SK yang diberikan, selain terkait pelantikan wakil bupati juga ada surat pemberhentian dengan hormat Pj Bupati Muaraenim.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muaraenim, Zulharman yang merupakan salah satu partai pengusung mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan biro Otoda Kementrian Dalam Negeri dan sebenarnya ada dua SK yang diterbitkan dan diserahkan ke Gubernur Sumsel.
“Pertama itu SK pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai wakil bupati yang otomatis menjadi Plt Bupati Muaraenim,” ungkapnya, Selasa (3/1/2023) pada media ini.
Lanjutnya, yang kedua Gubernur menerima surat pemberhentian dengan hormat Kurniawan sebagai Pj Bupati Muaraenim.
“Artinya dengan itu otomatis Muaraenim sudah tidak ada pemimpin, oleh sebab itu pelantikan Wakil Bupati Muaraenim harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pelantikan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan agar wakil bupati Muaraenim yang akan menjadi Plt Bupati Muaraenim bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami masyarakat muara enim tentunya menunggu pemimpin yang definitif untuk memimpin Muaraenim,” tegasnya.
Sementara, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengungkapkan bahwa ia sudah menerima SK untuk pelantikan Wabup Muaraenim.
“Masalah SK Wabup hasil Pemilihan DPRD Muaraenim sudah saya terima,” terangnya, Selasa (3/1/2023) di Kantin Kantor Gubernur Sumsel dikutip dari salah satu media online di Sumsel.
Dijelaskan Deru, bahwa ia akan mengundang terlebih dahulu ketua DPRD, Pj Bupati, Forkompinda dan termasuk yang akan dilantik. Supaya pemerintah di sana kondusif.
“Namun untuk pelantikannya tidak harus buru-buru, karena tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Untuk Pj Bupati ada Kurniawan, yang masa jabatannya bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” ujarnya
Selanjutnya, ia mengatakan hasil pembicaraan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Bahwa sebelumnya Kurniawan yang menjabat sebagai Pj Bupati Muaraenim belum 6 bulan untuk itulah belum dilakukan pelantikan Wabup.
“Namun kini Kurniawan sudah enam bulan dan Pemerintah 2022 sudah selesai. Jadi sudah ada diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, bisa dilanjutkan pelantikan Wabup Muaraenim meski masih ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.(**)











