Dituntut 15 Tahun Penjara, Kurir Shabu Asal Aceh Terdiam

Jumat, 3 Juni 2016
Dituntut 15 Tahun Penjara, Kurir Shabu Asal Aceh Terdiam.

Palembang, Sumselupdate.com – Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara, Rajudin (32), kurir narkoba jenis shabu asal Aceh Utara hanya bisa terdiam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut JPU Syarifudin, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Read More

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan secara tertulis.

“Pembelaan harus tertulis, maka sidang dilanjutkan kembali pekan depan,” tandasnya.

Sementara itu, Romaita, selaku penasehat hukum terdakwa mengakui kalau perbuatan terdakwa memang memenuhi pasal yang didakwa kan oleh JPU. “Kalau dibilang tinggi ya tinggi, tapi memang barang buktinya cukup banyak. Jadi kita siapkan pembelaannya, karena ada beberapa hal kami nilai bisa meringankan terdakwa,” imbuhnya.

Dari fakta persidangan disebutkan terdakwa terungkap di Jalan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, pada 2 Januari lalu dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti shabu seberat 71,8 gram, diakui kalau narkoba tersebut merupakan milik Ari Saefudin di Aceh. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts