Palembang, sumselupdate.com – Abdul Mugni (53), warga jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, sudah menjadi korban Penipuan oleh seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Tiktok.
Hal itu terungkap setelah korban, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (7/5/2024) siang.
“Awalnya itu saya disuruh untuk memberikan like di Tiktok, dan nanti akan dapat komisi,” ungkap korban Abdul Mugni, ditemui usai membuat laporan.
Menurut korban, peristiwa kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Senin (6/5/2024) kemarin, saat dirinya berada di dalam rumahnya.
“Pelaku itu perempuan inisialnya HR, sebelum like di Tiktok, saya diberikan link melalui WhatsApp. Setelah itu saya disuruh mengirimkan uang ke rekening pelaku itu, bank CIMB. Uangnya saya kirim sebesar Rp13.500.000, katanya nanti akan dapat persentase,” terangnya.
Baca juga : Hakim Vonis Oknum Polisi 2,8 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Akan tetapi, nasib berkata lain, usai dirinya mentransferkan uang yang diminta oleh pelaku, keuntungan uang yang dijanjikan akan di dapat korban tidak kunjung datang.
“Bahkan uang saya juga tidak dikembalikan oleh pelaku itu. Saya sudah banyak rugi, jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini. Saya berharap pelakunya bisa ditangkap,” tutupnya.
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan File APK dengan Modus Surat Tilang Elektronik!
Laporan korban Abdul Mugni, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Saat ini laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim, untuk segera ditindaklanjuti. (**)











