Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Ketua KOI pusat Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing sebagai tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (22/9/2021) di Kejaksaan Agung RI.
“Berdasarkan rilis Kejagung RI, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaa perkara pembangunan Masjid Sriwijaya mengenai dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Masjid Sriwijaya,” ungkap Khaidirman.
Tak hanya Alex Noerdin, mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang serta mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka dilakukan di Kejagung RI.
Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, menurut Khaidirman berbeda-beda.
Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel telah mengetahui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.
Sedangkan peran Muddai Madang, sebagai penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja. Namun diterimanya di luar Sumsel yang informasinya di rumah Muddai Madang di Jakarta.
Sementara, untuk peran Laonma L Tobing yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya. Padahal Laonma L Tobing menjabat Kepala BPKAD ketika itu.
“Dengan telah ditetapkan ketiganya jadi tersangka, total sudah sembilan orang yang sudah dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya,” tutupnya.
Sebelumnya Kejati Sumsel, telah menetapkan empat terdakwa, jilid 1 kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp130 Miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
Adapun nama terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi. (ron)











