Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara korbannya berteriak jambret, akhirnya dua pelaku kejahatan atas nama Abdul Salam (20) dan Firdaus (22) usai beraksi berhasil ditangkap setelah sebelumnya dikejar oleh massa yang mendengar teriakan korban, Deby (18).
Kini, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam di balik prodeo Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (12/9).
Informasi dihimpun, awalnya korban berboncengan dengan temannya dan tengah berhanti di Simpang 4 Lampu Merah, Jalan KH A Dahlan, Kelurahan 26 Ilir Palembang, pada 7 September 2016 lalu.
Saat itu, korban dibonceng dan memegang Ponsel merk Samsung. Saat lampu merah dan berhenti di TKP. Tiba-tiba kedua pelaku mengendarai motor datang dan tersangka Abdul yang dibonceng langsung merampas Ponsel milik korban.
Namun, saat para pelaku kabur, korban langsung berterika jambret, sehingga para pengendara yang tengah berhenti di lampu spontan mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.
“Keduanya sudah diamankan. Saat ini tengah diambil keterangannya. Akibat ulahnya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (man)











